Promosi Miras Menggunakan Ayat Al

Jakarta, Maret.id — Tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai kritik tajam. Tindakan ini dianggap melanggar etika dan diduga mengandung unsur penistaan agama yang memerlukan penanganan hukum.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyatakan bahwa langkah kepolisian yang telah mengamankan dua orang terkait promosi tersebut adalah tepat. “Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur’an tidak bisa ditoleransi dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan kealpaan atau kelalaian,” kata Tulus.
Ia menekankan bahwa promosi tersebut telah melukai perasaan masyarakat, mengingat sensitivitas tinggi masyarakat Indonesia terhadap penggunaan simbol-simbol keagamaan. Tulus mendorong agar pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Sanksi yang setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya,” imbuh Tulus. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan promosi itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan sebuah holding besar yang dikenal dengan berbagai produk makanan dan minuman.
Tulus menilai bahwa persoalan ini semakin serius, terutama karena tindakan serupa bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut. “Apalagi aksi itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan dari holding perusahaan ternama (‘Orang Tua’), yang banyak menjual berbagai merek produk makanan dan minuman di Indonesia,” tegas Tulus.





