Politik

Pasar Karbon Indonesia Diharapkan Tarik Investasi Hijau

Jakarta, Maret.id — Pemerintah diingatkan untuk memastikan bahwa percepatan perdagangan karbon di Indonesia tidak menjadi sarana untuk greenwashing korporasi atau perampasan ruang hidup atas nama konservasi.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyatakan bahwa pasar karbon hanya dapat dianggap sebagai instrumen kebijakan iklim apabila efeknya berdampak nyata dalam penurunan emisi serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah menjaga hutan.

“Karbon bukan komoditas yang lahir di ruang kosong. Ia berada di hutan, tanah ulayat, kebun, sungai, dan ruang hidup yang telah dijaga masyarakat dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme offset agar tidak digunakan sebagai cara bagi perusahaan untuk mempertahankan aktivitas tinggi karbon. “Offset harus menjadi pilihan terakhir setelah perusahaan membuktikan penurunan emisi langsung yang terukur, bukan jalan pintas untuk mempertahankan pola bisnis tinggi karbon,” tegasnya.

Posisi strategis Indonesia dalam perdagangan karbon juga menjadi perhatian, terutama di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU). Sektor ini berperan penting dalam pencapaian target mitigasi iklim nasional melalui agenda FOLU Net Sink 2030.

Dengan kekayaan hutan tropis yang dimiliki, Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi karbon di Asia Tenggara. Perdagangan karbon pun berpotensi menarik investasi hijau, yang harus didukung oleh sistem integritas karbon yang kuat. “Jangan mengejar volume transaksi sebelum kita memastikan kualitas setiap ton karbon yang diperdagangkan,” imbuhnya.

Sutisna mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2026. Kepastian hukum tentang masyarakat adat dan penyelesaian konflik menjadi sangat penting untuk mengakui hak-hak mereka seiring dengan perkembangan investasi berbasis lahan dan karbon.

“Kalau investasi sudah masuk, kontrak sudah berjalan, tetapi status masyarakat dan wilayah adat belum jelas, potensi konfliknya akan semakin besar,” ujarnya.

Pengembangan pasar karbon sebagai instrumen pembiayaan aksi iklim harus dilakukan dengan hati-hati. “Pasar karbon harus menghasilkan tiga hal sekaligus: emisi yang turun, ekosistem yang terlindungi, dan masyarakat yang semakin berdaya,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button