Prabowo: Tidak Perlu Khawatir soal Ide Kewarganegaraan Ganda

Jakarta, Maret.id — Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri mendapat respons dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Sidang Tahunan DPR RI.
Mafirion menganggap bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif karena Indonesia memiliki banyak talenta berkualitas yang kini berada di berbagai negara.
“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global,” kata Mafirion.
Ia menekankan bahwa talenta tersebut tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia.
Mafirion menilai bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan Pasal 26 UUD 1945. Menurutnya, pasal tersebut memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia,” ujarnya.
Legislator PKB ini juga mengungkapkan bahwa RUU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia perlu direvisi.
Menurutnya, undang-undang tersebut saat ini hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas, terutama bagi anak dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, bagi orang dewasa, memperoleh kewarganegaraan asing dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23.
“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan,” tegasnya.
Mafirion juga menekankan bahwa kewarganegaraan ganda harus bersifat terbatas dan selektif, dengan kriteria yang jelas.
“Misalnya bagi ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, maupun talenta lain yang memiliki kompetensi strategis dan dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia,” sambungnya.
Ia menegaskan pentingnya mendatangkan kembali kemampuan, jaringan, dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional.
Mafirion juga meminta agar revisi undang-undang selanjutnya mengatur secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, termasuk hak politik dan jabatan publik.
“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” imbuhnya.





