DPR Setujui Regulasi Baru Migas dan Revisi Aturan Lama

Jakarta, Maret.id — DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001.
Kesepakatan tersebut dihasilkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Migas dalam rapat yang berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR tidak hanya mengkaji ulang ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi juga menyiapkan regulasi baru secara keseluruhan.
Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU. “Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedangkan catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” tuturnya.
Beberapa perbaikan yang dilakukan meliputi penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata “kontraktor” menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Selain itu, Panja melakukan koreksi rujukan pasal, penyeragaman istilah, dan penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU.
Laporan harmonisasi disusun sesuai dengan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian dan pematangan konsep rancangan undang-undang sebelum diajukan kepada Pimpinan DPR. Dengan hasil tersebut, Panja menilai RUU Migas sudah dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Hasil harmonisasi kemudian telah disetujui oleh fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg. Jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR.





