Imigrasi Tertibkan 2,28 Juta Paspor Tingkatkan PNBP

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, menilai kinerja Ditjen Imigrasi Kemenpas sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebagai capaian penting dalam memperkuat fungsi pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Alexander, angka penolakan permohonan paspor sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Apa yang dilakukan Dirjen Imigrasi, yang memandang imigrasi bukan sekadar mengejar PNBP, adalah wujud nyata pelindungan kepada WNI agar tidak menjadi korban TPPO, penyelundupan manusia, maupun pekerja migran non-prosedural,” kata Alexander.
Ia menilai penertiban jutaan paspor menunjukkan fungsi keimigrasian dijalankan secara lebih substantif. Ini mencakup bukan hanya layanan administrasi tetapi juga pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Proses penerbitan paspor, menurutnya, merupakan langkah awal penting untuk mengidentifikasi potensi keberangkatan WNI yang berisiko.
“Jangan sampai setelah WNI berangkat, kemudian menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, atau menjadi korban perdagangan orang, pemerintah baru melakukan penanganan. Jadi apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi saat ini sudah tepat,” tuturnya.
Alexander juga menyoroti kontribusi signifikan Ditjen Imigrasi terhadap penerimaan negara. Data hingga Agustus 2026 menunjukkan PNBP Ditjen Imigrasi telah mencapai sekitar Rp6,5 triliun, meningkat 6,68 persen dibandingkan tahun lalu. “Nominalnya cukup besar, tetapi capaian PNBP bukan satu-satunya ukuran keberhasilan Imigrasi. Ada fungsi penegakan hukum dan pelindungan masyarakat yang nilainya jauh lebih besar dan tidak selalu dapat dihitung dengan nominal uang,” urai Alexander.
Karena itu, ia berpendapat bahwa keberhasilan Ditjen Imigrasi harus diukur secara berimbang antara pelayanan, penerimaan negara, penegakan hukum, dan pelindungan WNI. Ia meyakini penolakan permohonan paspor yang memenuhi indikator risiko harus dilihat sebagai bentuk pencegahan dini.
Terlebih lagi, modus TPPO dan perekrutan pekerja migran non-prosedural menjadi semakin beragam, termasuk menggunakan jalur yang tampak legal secara administratif. “Daripada mereka berangkat secara non-prosedural dan menghadapi masalah di luar negeri, pemerintah Indonesia juga yang akan direpotkan,” ucapnya.
Alexander menekankan pentingnya pencegahan lebih awal, mengatakan, “Imigrasi untuk Rakyat bukan lagi sekadar jargon tetapi aksi nyata untuk melindungi WNI,” tutupnya.





