Politik

Legislator PDIP Dukung Revisi UU 22/2001 untuk SKK Migas

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menekankan bahwa kedaulatan energi merupakan komponen vital dari arti kemerdekaan Indonesia. Negara berdaulat harus dapat mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat yang sebesar-besarnya.

“Energi adalah urat nadi perekonomian. Karena itu, kemampuan negara menjamin energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan bagian dari kedaulatan nasional,” ujar Gunhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi, termasuk penerapan mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, lanjutnya, penting untuk tidak hanya mengukur swasembada energi dari pengurangan impor bahan bakar.

“Kalau konsumsi terus meningkat sementara produksi tertekan, ketergantungan terhadap impor akan tetap terjadi. Oleh karena itu, bicara kedaulatan energi dan kemandirian energi tanpa melakukan perubahan atau revisi UU Migas adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” tegasnya.

Gunhar mengungkapkan bahwa revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas harus segera tuntas. Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade itu perlu menjawab tantangan dalam produksi, investasi, teknologi, serta kebutuhan energi domestik yang terus berkembang.

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hulu migas, termasuk memperkuat posisi SKK Migas melalui undang-undang. “Investasi juga harus mampu meningkatkan lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan domestik, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” jelasnya.

Gunhar juga memandang perlunya penguatan integrasi antara sektor hulu dan hilir migas. Peningkatan produksi harus diimbangi dengan kapasitas pengolahan, infrastruktur, distribusi, serta kebijakan hilir yang mampu mengurangi ketergantungan pada impor.

“Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya. Dalam pandangannya, 81 tahun kemerdekaan harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kedaulatan Indonesia, bukan sekadar memiliki sumber daya, tetapi juga mampu mengendalikan pemanfaatannya.

“Oleh karena itu, revisi UU Migas harus segera dituntaskan dengan memperkuat posisi negara dan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button