Politik

Perpres Ojol Dijadwalkan Terbit Awal September 2026

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia menargetkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum baru bagi jasa transportasi online (ojol) pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi regulasi tersebut setelah pembahasan finalisasi dilakukan bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

“Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco,” ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Prasetyo menegaskan, proses harmonisasi akan dipercepat agar aturan ini bisa segera disahkan, memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dan pengusaha aplikator. “Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan aturan komprehensif ini telah memasuki tahap akhir. Aturan tersebut tidak hanya mengatur angkutan penumpang, tetapi juga mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam skema pembagian kewenangan yang disepakati, penetapan tarif angkutan barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara tarif angkutan penumpang akan tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Para pengemudi angkutan online nantinya akan berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM. Pemerintah memastikan proses harmonisasi ini juga akan melibatkan asosiasi atau perwakilan pengemudi ojol serta jajaran perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diteken oleh Presiden.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button