Finalisasi Perpres Ojol: Mitra Dapat 98%, Aplikator 2%

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengaturan Layanan Ojek Online (Ojol). Aturan ini mencakup regulasi menyeluruh, termasuk perlindungan bagi pengemudi dan skema tarif 92:8 antara mitra dan aplikator.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa pemangkasan potongan platform fee, yang sebelumnya mencapai 15-20 persen, kini dibatasi maksimal 8 persen sesuai arah Presiden. Kebijakan ini telah efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
“Ini sudah kami sampaikan ke seluruh operator dan pengemudi sudah mulai merasakan perbedaannya,” ujar Dudy, Rabu, 19 Agustus 2026. Dudy menjelaskan bahwa perancangan Perpres ini bertujuan untuk memperluas payung hukum yang melindungi pengemudi ojol.
Aturan baru ini tidak hanya mengatur pengangkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Mengingat regulasi ini melibatkan sektor yang lebih luas dan kewenangan lintas kementerian serta lembaga, pemerintah berniat untuk lebih teliti sebelum Perpres disahkan secara resmi.
“Karena melibatkan lintas K/L dan mengatur hal baru seperti pengantaran barang dan makanan, maka substansinya perlu kita finalisasi kembali. Kita ingin memastikan aturan ini benar-benar menjawab harapan mitra pengemudi dan dapat dieksekusi di lapangan,” tegas Dudy.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi akan semakin adil, berintegritas, dan memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.





