Ombudsman Desak BGN Tindak SPPG Bermasalah di Sumut

Jakarta, Maret.id — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkontribusi pada keracunan ratusan siswa di Medan, Sumatera Utara, setelah mereka menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa MBG sebagai program strategis nasional harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan malah menimbulkan dampak negatif.
Bersama Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, Syafrida telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengawasi pelaksanaan program MBG yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Rakor tersebut, yang berlangsung pada 19 Agustus 2026, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, dan diikuti lebih dari 1.000 kepala SPPG se-Provinsi Sumut. Topik utama yang dibahas adalah pelaksanaan program serta penanganan kasus keracunan MBG.
“Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Syafrida.
Menurut data dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang tahun 2026 telah terjadi empat peristiwa keracunan MBG dengan total 700 korban, terdiri dari 699 siswa dan satu guru.
Angka ini menunjukkan lonjakan yang signifikan dibandingkan tahun 2025, yang mencatatkan satu peristiwa dengan 107 korban. Lonjakan tertinggi terjadi pada bulan Agustus 2026 di Kabupaten Karo, dengan 389 korban. Dari jumlah tersebut, 142 pasien harus dirawat inap, 52 dirawat jalan, dan dua dirujuk.
Fikri Yasin mengemukakan perlunya penanganan cepat dan terkoordinasi yang fokus pada keselamatan penerima manfaat. BGN serta perangkat daerah wajib memastikan pemulihan korban dan melakukan pembenahan pada tata kelola.
“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG tidak diperbaiki, potensi kejadian berulang akan terus ada,” tegas Fikri.
Fikri juga menegaskan pentingnya komunikasi yang tidak hanya vertikal, melainkan lebih intensif dengan pemerintah daerah, mengingat banyak masukan mengindikasikan kurangnya koordinasi dari BGN.
Ombudsman RI kemudian menyampaikan dua saran kepada BGN: pertama, memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen dan blacklisting bagi SPPG yang terlibat kasus keracunan. Kedua, memperkuat koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah daerah melalui evaluasi berkala.
“Ombudsman tidak ingin persoalan ini berhenti pada pencarian siapa yang salah, tetapi fokus pada pencegahan kejadian serupa di masa depan,” imbuh Fikri.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan arahan Gubernur Bobby Nasution bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh SPPG.
Pemda diwajibkan memastikan higienitas bahan baku dan melibatkan sanitarian Puskesmas untuk memperkuat sinergi antar pihak terkait. Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan kearifan lokal dalam menu MBG.





