BUK Migas Diperlukan untuk Perkuat Kelembagaan Hulu Migas

Jakarta, Maret.id — Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai penting untuk menata kembali kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersifat sementara. “SKK Migas dibentuk setelah MK membubarkan BP Migas pada akhir 2012,” kata Bambang.
Ia menegaskan, “Itu sesuai amar putusan MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan harus disatukan dan diserahkan ke BUMN atau BUK,” imbuhnya. Bambang menjelaskan bahwa SKK Migas dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum setelah pembubaran BP Migas.
“Dari sisi hukum, SKK Migas dibentuk sebagai alternatif setelah adanya putusan MK di akhir tahun 2012,” tuturnya. Ia menilai penyatuan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan migas juga diterapkan di sejumlah negara.
Sebagai contoh, Bambang menyebut Petronas di Malaysia dan Aramco di Arab Saudi. “Petronas dan Aramco di negaranya ditempatkan sebagai regulator dan sekaligus operator,” jelasnya.
Menurut Bambang, Indonesia sebelumnya juga menerapkan skema serupa melalui UU Nomor 8 Tahun 1971. Namun, pola manajemen ini berubah setelah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001, yang memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas.
“Penguasaan diberikan ke BP Migas, dan pengusahaan diberikan ke Pertamina dan Swasta (KKKS),” kata Bambang. Ia menilai perubahan ini berdampak pada penurunan lifting minyak Indonesia.
“Dari 1,5 juta barel per hari pada tahun 1998, lifting minyak nasional kini hanya mencapai 600 ribu barel per hari,” pungkasnya.





