Politik

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Tidak Adil

Jakarta, Maret.id — Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan mendapatkan perhatian serius dari Pemuda Bulan Bintang Kalimantan Tengah.

Mereka mendesak Kementerian Kehutanan yang dipimpin Raja Juli Antoni untuk mengevaluasi efektivitas sistem mitigasi pencegahan yang ada.

Ketua Pemuda Bulan Bintang Kalteng, Supriadi Wijaya, menekankan pentingnya langkah antisipasi yang lebih cepat dari pemerintah.

“Negara tidak boleh menunggu api semakin besar baru bertindak. Jika titik rawan sudah diketahui, pemerintah harus bergerak lebih dulu sebelum bencana terjadi,” tegas Supriadi kepada wartawan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.

Supriadi menyayangkan respons mitigasi yang lambat, padahal periode Agustus hingga September adalah fase paling rawan karhutla.

Dampak dari kondisi ini, masyarakat kembali menjadi korban, menghadapi ancaman kabut asap dan gangguan kesehatan.

“Kementerian Kehutanan memang sudah menyampaikan berbagai langkah antisipasi. Tetapi ketika kebakaran tetap meluas, pertanyaannya sederhana: seberapa efektif sebenarnya sistem mitigasi yang disiapkan pemerintah?” ujarnya.

Kritik tersebut semakin mendalam setelah inspeksi yang dilakukan Menhut Raja Juli Antoni di kawasan Tumbang Nusa, Kalteng, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam peninjauan itu, ketinggian air tanah gambut tercatat di level -0,99 meter, jauh di bawah batas aman ideal -0,4 meter.

“Jika level risikonya sudah sedemikian gamblang diketahui, mengapa tindakan mitigasi berskala besar tidak dikerjakan sejak awal?” tanya Supriadi heran.

Situasi darurat karhutla semakin nyata, terutama di Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah memperpanjang status darurat karhutla dari 21 Agustus hingga 4 September 2026.

Hingga pertengahan Agustus, tercatat 189 kejadian kebakaran yang telah melahap sekitar 859,49 hektare lahan dengan 461 titik panas.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemuda Bulan Bintang Kalteng mendesak Kemenhut untuk segera mengagendakan audit terbuka atas sistem mitigasi karhutla 2026.

Audit ini harus mencakup kesiapan wilayah rawan, efektivitas sistem ground checking titik panas, serta audit ketaatan pemegang izin konsesi.

Supriadi juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat lokal, namun juga korporasi pemilik konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran.

“Jika masyarakat melanggar dikenai sanksi, maka perusahaan yang abai juga harus ditindak tegas. Hukum lingkungan jangan terlalu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

“Kalimantan butuh hadirnya negara sebelum api membesar, bukan sekadar datang membawa bantuan saat asap sudah mengepung pemukiman,” pungkas Supriadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button