Dukung SEMA 4/2026, Legislator Nasdem: Vonis Bebas Harus Dihormati

Jakarta, Maret.id — Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
Menurut Rudianto, penerbitan SEMA ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terutama bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan. “Kepastian mengenai batas upaya hukum sangat penting untuk mencegah seseorang yang telah memperoleh putusan bebas terus terseret dalam proses hukum yang berkepanjangan,” kata Rudianto.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan oleh MA pada 19 Agustus 2026. Salah satu poin pokok dalam pedoman ini mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atau kasasi. MA mengambil langkah ini setelah menemukan adanya perbedaan dalam penerapan hukum terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.
Dalam beberapa kasus, putusan bebas di pengadilan negeri masih diajukan melalui mekanisme kasasi. “Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan,” tegas SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa putusan tingkat pertama yang bersifat bebas bukanlah objek untuk upaya hukum biasa.
Rudianto menekankan bahwa kejelasan ini penting dalam konteks perlindungan hukum bagi terdakwa. Ketika hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti, putusan itu seharusnya memiliki konsekuensi hukum yang tegas. “Kepastian hukum bukan hanya berkaitan dengan kepentingan negara dalam menegakkan hukum, tetapi juga menyangkut hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dari proses hukum yang tidak berkesudahan,” ucapnya.
Dia juga menilai bahwa penegakan hukum harus disertai dengan perlindungan terhadap individu yang tidak terbukti bersalah. MA menjelaskan bahwa jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan bebas, permohonan tersebut harus dianggap tidak dapat diterima.
Rudianto menggambarkan penerbitan SEMA 4/2026 sebagai kemajuan MA dalam memberikan kepastian hukum dan seragam dalam praktik peradilan. SEMA ini juga membedakan perlakuan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Untuk terdakwa yang diputus lepas, amar putusan harus menyertakan perintah untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Namun, jika penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan akan berpindah ke pengadilan tinggi.
Sementara itu, MA memperkuat aturan lebih ketat untuk putusan bebas dengan melarang semua upaya hukum lanjutan. Ini diharapkan mencegah kesalahpahaman di tingkat pengadilan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap putusan bebas.
SEMA 4/2026 juga mengatur mengenai permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Permohonan banding yang diajukan tanpa memori dalam tujuh hari dinyatakan tidak memenuhi syarat, demikian pula untuk kasasi yang terlambat mengajukan memori dalam 14 hari.
MA memastikan bahwa berkas perkara untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat tidak akan diteruskan ke pengadilan selanjutnya. Rudianto menilai langkah ini mencerminkan usaha MA dalam menciptakan standar penerapan hukum yang lebih konsisten dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
“Kepastian tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghormati hak terdakwa,” jelasnya. Ia menekankan bahwa putusan bebas harus dihormati sebagai bagian dari proses keadilan, dan negara wajib memberi ruang bagi individu tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dukungan terhadap SEMA 4/2026 bukan hanya sekadar membatasi kewenangan penuntut umum. Lebih dari itu, ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Rudianto menekankan bahwa kepastian hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. “Sebab, proses hukum yang tidak memiliki batas yang jelas berpotensi menimbulkan kriminalisasi meskipun pengadilan telah menyatakan bebas,” pungkasnya.





