DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector Ilegal dan Penyebabnya

Jakarta, Maret.id — Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki dugaan penggesekan nomor rangka mobil yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa belum ada laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Aksi mencurigakan itu terekam di area parkir Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dua pria terlihat berada di sekitar sebuah mobil, dengan salah satunya masuk ke kolong kendaraan dan diduga melakukan aktivitas menggesek nomor rangka mobil. Aksi ini diduga terkait dengan modus kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak polisi untuk segera mengusut kasus ini. Ia menekankan bahwa aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi modus kejahatan baru.
“Polisi harus segera panggil semua yang terlihat dalam video tersebut, dalami kejadiannya. Apalagi ini kejadian di GBK, masa iya di tempat seramai ini pun masyarakat tidak bisa merasa aman,” tegas Sahroni.
Ia menambahkan, “Menggesek nomor kendaraan orang lain aja sudah salah, jadi ini jelas diduga kuat untuk hal yang tidak benar.”
Legislator dari Partai Nasdem ini juga menyoroti potensi pencatutan nomor rangka kendaraan untuk aktivitas kredit atau pinjaman ilegal. Menurutnya, jika aksi kriminal ini ternyata dilakukan oleh debt collector, hal tersebut bisa memicu legalitas profesi mereka.
“Banyak dugaan yang mengarah ke aktivitas kredit atau pinjaman ilegal. Ini bahaya sekali dan korbannya bisa banyak,” imbuh Sahroni.
Ia menekankan pentingnya tindakan polisi untuk melindungi masyarakat yang melapor jika kendaraan mereka dicatut.
“Selain itu juga untuk debt collector harus tahu bahwa tindakan mereka adalah kriminal dan kalau begini terus profesi DC bisa ilegal,” tegas Sahroni.





