Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Usut Korporasi Karhutla

Jakarta, Maret.id — Komisi XIII DPR RI menunjukan dukungan kuat terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini termasuk upaya membawa korporasi yang terbukti melakukan pembakaran ke proses hukum.
Dukungan tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Ia merespons pernyataan Prabowo setelah memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026. Presiden menekankan bahwa korporasi yang terbukti bersalah dalam kasus pembakaran hutan akan dikenakan tindakan hukum.
“Saya mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Presiden menegaskan kepada korporasi yang terbukti melakukan pembakaran: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,'” ujar Rieke kepada wartawan pada 24 Agustus 2026.
Rieke juga menyatakan bahwa pemerintah telah menemukan empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah dalam proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, izin operasi korporasi tersebut dapat dicabut. Rieke berharap pernyataan Presiden diimplementasikan melalui penegakan hukum yang jelas dan transparan.
“Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang lebih besar tidak tersentuh,” sambungnya.
Sebagai legislator PDIP, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menindak pelaku Karhutla. Hal ini dapat dilakukan melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana.
“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan instrumen pengawasan dan sanksi bagi pelanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menjadi dasar pengawasan hukum dalam kawasan hutan.
“Karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan masyarakat, karhutla menjadi isu hak asasi manusia sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” imbuh Rieke.
Ia menekankan pentingnya negara tidak membiarkan keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak buruknya harus ditanggung oleh masyarakat. “Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan dan pemulihan lingkungan ditanggung rakyat,” pungkasnya.





