Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 2026

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dipercepat dan diharapkan selesai paling lambat pada rapat paripurna di bulan Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dengan memperhitungkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, ada sekitar delapan pekan tersisa untuk membahas RUU tersebut.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalani berbagai tahapan, seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa penyerapan aspirasi terkait RUU ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III mencatat sudah mengadakan 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Mengingat waktu yang tersisa terbatas, ia juga mengajak masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat untuk memberikan masukan dalam bentuk konsep tertulis.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” sambung Habiburokhman.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa mayoritas masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, namun menginginkan penyusunannya dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan juga meminta agar RUU ini disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.





