Politik

Jangankan E

Jakarta, Maret.id — Fikom Unpad Connection berencana menggelar diskusi publik bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Tamarin Hotel, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 10.00-12.00 WIB.

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber yang terdiri dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana; Kepala Badan Kebijakan Strategi Kemenkum, Andry Indrady; pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah dan Agus Pambagio; serta Pemimpin Redaksi RMOL.id, Azis Husaini. Ekky Ghea akan bertindak sebagai moderator acara tersebut.

Denny Indrayana, salah satu narasumber, mengungkapkan pandangannya mengenai kesiapan budaya politik Indonesia untuk menerapkan e-voting. Ia menyatakan melalui akun media sosialnya pada Selasa, 26 Agustus 2026, “Menurut saya budaya politik kita belum siap. Jangankan pakai e-voting aturan saja semua bisa di-Gibran-kan,” kata Denny, merujuk pada perubahan dalam regulasi.

Ia juga menyoroti beberapa syarat yang telah diinformasikan dalam konteks pemilihan, contohnya syarat umur minimal 40 tahun yang dianggapnya bisa dirubah. “Syarat umur minimal 40 tahun, di-Gibran-kan dengan, boleh tidak 40 asal SEDANG menjadi kepala daerah (Solo),” sambung Denny.

Pembahasan lebih lanjut mengenai ijazah pendidikan juga disampaikan. “Syarat pendidikan minimal SLTA, di-Gibran-kan dengan, boleh tidak menunjukkan ijazah SLTA karena sekolah di luar negeri,” imbuhnya. Denny menegaskan bahwa aturan yang dilanggar bisa merusak integritas pemilu.

“Apa yang terjadi saat ini, merupakan hal yang merusak. Benahi itu dulu, baru kita bicara e-voting. Salam Integritas!” tuturnya. Pernyataan Denny mendapat respons signifikan dari netizen, di mana banyak dari mereka sependapat dengan pandangannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button