Politik

Fahira Idris Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Jakarta, Maret.id — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut positif percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ia menargetkan undang-undang tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Menurut Fahira, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi termasuk tindak pidana korupsi.

“Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Fahira berharap sisa waktu hingga Desember dapat digunakan untuk menyempurnakan substansi RUU dan terus membuka partisipasi publik.

“Dukungan besar masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa UU Perampasan Aset ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Nantinya, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan, harus terintegrasi,” tegas Fahira.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang.

Ia menyampaikan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan harmonisasi hingga pengesahan tingkat pertama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button