Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Alat Rekayasa Pemilu

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah diingatkan untuk tidak menjadikan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai alat untuk kepentingan kekuasaan.

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menegaskan bahwa setiap perubahan aturan pemilu memiliki konsekuensi politik yang signifikan.

Perubahan pada jadwal, sistem pemilu, daerah pemilihan, ambang batas, pencalonan, lembaga penyelenggara, dan pembiayaan kampanye dapat memengaruhi distribusi kekuasaan di negara ini. “Jangan sampai justru revisi UU Pemilu menjadi instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Neni.

Menurut Neni, revisi UU Pemilu seharusnya tidak disusun berdasarkan kepentingan aktor politik yang berkuasa saat ini. “Jangan sampai aturan main pertandingan diubah ketika pertandingan politik sudah berlangsung,” imbuh Neni.

Ia menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus mengedepankan prinsip integritas pemilu, kepastian hukum, transparansi, inklusivitas, dan partisipasi yang berarti. DPR, menurutnya, juga telah menekankan pentingnya menyerap masukan publik dalam proses revisi tersebut.

Neni turut menyoroti perlunya kehati-hatian terhadap wacana omnibus law UU Pemilu yang dianggap kontroversial. “Omnibus law UU Pemilu memang sarat dengan kontroversi, ketika menyeludupkan pasal bermasalah tanpa sepengetahuan masyarakat yang disahkan dengan cepat,” ujarnya.

“Jangan sampai omnibus law justru menjadi cara untuk mengubah banyak aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna,” sambung Neni.

Ia menegaskan bahwa aturan main demokrasi tidak seharusnya diubah oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi politik. “Itu sebabnya perubahan UU Pemilu harus menjamin adanya level playing field bagi seluruh peserta pemilu termasuk masyarakat,” tuturnya.

Neni juga mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan kepastian hukum. Jika jadwal pemilu dipercepat sementara desain regulasinya masih belum jelas, masyarakat akan menghadapi ketidakpastian politik.

“Kondisi ini dapat menggerus integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” ujarnya. “Demokrasi tentu tidak dibangun dari seberapa cepat kita menyelenggarakan pemilu, tetapi seberapa fair prosesnya, seberapa kuat legitimasi hasilnya, dan seberapa besar rakyat percaya bahwa aturan mainnya tidak dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” pungkas Neni.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button