E-Voting Belum Siap, Pemilu Berpotensi Di-Gibran

Jakarta, Maret.id — Wacana penerapan electronic voting (e-voting) dalam Pemilu Indonesia dinilai belum siap diterapkan secara nyata. Masalah utama tidak hanya terletak pada kesiapan teknologi, melainkan juga integritas serta aturan main dalam penyelenggaraan pemilu.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjelaskan bahwa secara teoretis, Indonesia seharusnya siap untuk menerapkan e-voting. Namun, keadaan politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung teknologi tersebut.
“Apakah siap? Secara ide siap, tapi secara realita belum,” tegas Denny dalam forum Fikom Unpad Connection di Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Denny menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu seharusnya sudah mulai mengatur penggunaan teknologi dalam pemungutan suara dengan lebih jelas. Namun, kata Denny, sebelum membahas e-voting, ada persoalan mendasar dalam sistem pemilu yang harus diperbaiki terlebih dahulu.
Ia menyoroti dua masalah besar dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Pertama adalah “duitokrasi”, di mana kedaulatan rakyat dibajak oleh kekuatan uang. “Duitokrasi, di mana daulat rakyat dibajak daulat uang. Fungsi pemilu kita gagal ginjal,” sambung Denny.
Denny mengkhawatirkan bahwa pemilu seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin terbaik, tetapi justru melahirkan calon-calon koruptor. “Strategi politik kita: politik uang dan politik curang,” tegas Denny.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi tidak akan menyelesaikan persoalan pemilu secara otomatis. Meskipun sistem yang diterapkan canggih, selalu ada manusia yang mengoperasikan dan mengawasinya.
Denny membandingkan e-voting dengan sistem elektronik lainnya, seperti e-tender, dan menunjukkan bahwa digitalisasi tidak menghilangkan potensi kecurangan.
Masalah kedua yang diangkat Denny adalah aturan main pemilu yang dapat dipelintir untuk kepentingan individu tertentu. Ia mengusulkan istilah baru, “meng-Gibran-kan”. “Jangankan pakai e-voting, aturan saja semua bisa di-Gibran-kan,” kata Denny.
Ia menolak praktik pemilu yang diarahkan untuk menguntungkan sosok tertentu. Denny mengutip polemik pembuktian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai contoh yang berkaitan dengan kualitas demokrasi dan aturan main.
Denny menekankan bahwa praktik nepotisme dalam pemilu merusak prinsip meritokrasi. “Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegasnya.
Ia juga menyoroti masalah standar moralitas dalam politik. Orientasi “yang penting menang” telah membuat prinsip dan etika demokrasi seolah ditempatkan di urutan belakang. “Seolah standar moral nomor sekian,” ungkap Denny.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Denny menegaskan bahwa Indonesia belum siap menerapkan e-voting dalam kondisi saat ini. “Jadi realitasnya, kita tidak siap dengan e-voting. Kita nggak mau dia (Gibran) jadi calon aja jadi,” pungkasnya.
Diskusi ini juga menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Strategi Kementerian Hukum, Andry Indrady, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Agus Pambagio, dan Pemimpin Redaksi RMOL.id Azis Husaini, dimoderatori oleh Ekky Ghea.





