Pemburu Jabatan Politik Terancam Anjlok Jika RUU Aset Disahkan

Jakarta, Maret.id — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menekankan pentingnya penguatan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bisa memberikan efek pencegahan yang signifikan terhadap praktik korupsi di pemerintah.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama pemberantasan korupsi adalah memastikan bahwa pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka. “Sistem perampasan aset yang kuat dan ditegakkan dengan menjunjung due process of law akan membuat korupsi tidak lagi menguntungkan,” ujar Pitra.
Dia menambahkan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka aset hasil korupsi akan dapat dirampas secara efektif. Penerapan sanksi pidana yang tegas terhadap koruptor, termasuk yang memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman mati, diharapkan dapat menurunkan minat orang untuk berpolitik demi kepentingan pribadi.
“Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperkaya diri, keluarga maupun kelompok,” kata Pitra. Petisi Ahli juga menyatakan bahwa ancaman kehilangan seluruh hasil kejahatan dan penerapan hukuman berat dapat meningkatkan risiko yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan tindakan korupsi.
“Kalau menjadi pejabat berarti harus siap hartanya diperiksa, hasil korupsinya dirampas, dan untuk keadaan tertentu yang memenuhi ketentuan undang-undang dapat menghadapi ancaman pidana paling berat,” imbuh Pitra.
Jika UU Perampasan Aset dilaksanakan secara benar, diharapkan yang tersisa adalah individidu yang benar-benar berkomitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.





