Politik

RUU Kehutanan Mendesak Dibahas di Rapat DPR RI

Jakarta, Maret.id — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai inisiatif parlemen.

Persetujuan ini diambil setelah seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan anggota dewan mengenai RUU tersebut. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Cucun.

Peserta rapat paripurna memberikan jawaban bulat, “Setuju.” Dengan demikian, RUU ini resmi menjadi inisiatif DPR RI dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

RUU ini diharapkan dapat berperan penting dalam memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia. Masalah seperti konflik lahan, pembalakan liar, dan kebakaran hutan terus muncul, sehingga pembaharuan hukum ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button