Politik

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum untuk Berantas Korupsi

Jakarta, Maret.id — Komitmen tertulis pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tentang pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember mendatang memberikan harapan baru bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Umum Induk Koperasi Pesantren (Inkopontren), KH Marsudi Syuhud, usai menghadiri Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. “Janji tersebut wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi menjalankan amanat pimpinan negara,” tegas Kiai Marsudi.

Ia menambahkan, korupsi yang merajalela menjadi faktor utama dalam keruntuhan bangsa. “Rontoknya negeri ini adalah karena korupsi yang sudah mewabah,” kata Kiai Marsudi. Harapannya, UU Perampasan Aset yang segera disahkan akan memberikan dukungan hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk memerangi praktik korupsi.

Ia meyakini bahwa efektivitas undang-undang ini akan dirasakan setelah DPR resmi mengetok palu pengesahannya. Kiai Marsudi juga menekankan bahwa komitmen DPR merupakan respons konkret terhadap aspirasi masyarakat. “Sebagai representasi suara rakyat, DPR diharapkan menjaga amanah ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menyerukan agar “Gerakan moral ini harus segera didengungkan ke segala arah.” Kiai Marsudi menekankan pentingnya pelaksanaan UU ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Presiden Prabowo Subianto mendukung semangat pengesahan UU Perampasan Aset ini. Dalam sambutannya di Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberanian untuk memberantas korupsi adalah syarat mutlak agar kekayaan bangsa tidak terus melayang ke luar negeri.

“Yang penting kita harus berani memberantas korupsi. Karena korupsi ini yang mengakibatkan kekayaan kita dibawa lari ke luar negeri,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para kiai dan nahdliyin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button