Politik

RUU Perampasan Aset Berpotensi Disalahgunakan untuk Kekuasaan

Jakarta, Maret.id — Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi alat yang proporsional dalam pemberantasan kejahatan. Pembuat undang-undang diingatkan untuk tidak sembarangan dalam mengkriminalisasi kepemilikan aset yang sah.

Pengamat Hukum, Prof. Henry Indraguna, mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan dapat memicu sejumlah persoalan hukum baru. “Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dan aset milik orang yang diduga melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Guru Besar Universitas Sains Islam Indonesia Semarang ini menekankan bahwa seseorang yang sedang diperiksa atau didakwa tidak otomatis kehilangan hak atas seluruh kekayaannya. Prinsip negara hukum tetap menuntut adanya proses yang adil dan kesempatan bagi pemilik untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Prof. Henry juga menyoroti bahaya perubahan paradigma penegakan hukum. Ia mencatat bahwa perubahan yang memfokuskan pencarian dugaan pidana dari aset yang ditemukan berpotensi berbahaya. “Kekayaan pengusaha bisa berasal dari berbagai sumber yang sah. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan tidak boleh dianggap sebagai bukti hasil pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, anggota Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini memperingatkan agar mekanisme pembuktian terbalik dirumuskan dengan hati-hati. “Negara harus menunjukkan bukti awal yang kuat sebelum meminta pemilik harta untuk membuktikan kebenaran asal asetnya,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penyitaan aset harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menghambat kegiatan ekonomi. “Penyitaan operasional dan dana perusahaan berisiko menjadi hukuman sebelum adanya putusan,” kata Prof. Henry. Ia juga mengingatkan bahwa hubungan kekeluargaan atau bisnis dengan tersangka tidak boleh sewenang-wenang dijadikan dasar untuk menyita aset.

Oleh karena itu, ia mendesak DPR dan Pemerintah untuk memasukkan lima prinsip perlindungan dalam RUU Perampasan Aset. Prinsip tersebut antara lain mencakup perlunya standar bukti yang jelas, pengawasan peradilan, perlindungan pihak ketiga, pemisahan aset pribadi dan korporasi, serta mekanisme ganti rugi yang cepat.

“UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button