Politik

UU Perampasan Aset Targetkan Rezim Jokowi dalam Korupsi

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan oleh DPR untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026 mendapat apresiasi dari pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus.

Adian menilai bahwa penerapan RUU ini dapat menargetkan kelompok-kelompok yang selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, dikenal sebagai Jokowi, telah melakukan pemerolehan kekayaan negara secara ceroboh.

“Saatnya keserakahan rezim Jokowi dihentikan dengan UU Perampasan Aset,” tegas Adian, dalam pernyataannya yang diunggah pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Dia menjelaskan bahwa tujuan utama pengesahan RUU ini adalah untuk memperkuat landasan hukum negara dalam mengambil alih aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terhadap pelaku, atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based.

Di sisi lain, Adian mengamati bahwa kelompok yang mencoba memanfaatkan demonstrasi pada 27 Agustus 2026 tampaknya gagal.

“Namun, mereka tidak menyerah, yang menyebabkan terjadinya pembakaran motor dan pos polisi serta perusakan beberapa kendaraan truk,” imbuh Adian.

Kericuhan tersebut terjadi setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan Gedung DPR setelah tuntutan mereka dipenuhi oleh para anggota dan pimpinan DPR.

“Kelompok pengacau negara tidak ragu untuk menggunakan berbagai cara demi memicu kemarahan rakyat,” sambung Adian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button