Politik

Komisi III Sebutkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset telah disusun melalui riset mendalam. Penelitian tersebut mencakup perbandingan mekanisme perampasan aset dengan negara lain.

“Sehubungan dengan pertanyaan yang timbul terkait dengan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, kami sampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman menambahkan bahwa masukan dari sejumlah ahli hukum menunjukkan perlunya membatasi jenis tindak pidana dalam RUU tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau sistem non-conviction based forfeiture.

“Sebagian para Ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” tutur Habiburokhman.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme ini sebaiknya memiliki motif ekonomi dan berdampak secara luas terhadap masyarakat. Komisi III kemudian mengkaji penerapan non-conviction based forfeiture di berbagai negara.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk tindak pidana signifikan yang diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Hal ini juga diatur dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009.

Sementara itu, Singapura menerapkan perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Beberapa negara seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan serupa.

Italia melakukan pengaturan lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi dan mafia. Di sisi lain, Amerika Serikat memiliki 18 US Code §981-982 yang mengatur perampasan aset terkait narkotika dan kejahatan terorganisasi.

Dalam konteks hukum Australia dan Inggris, mereka mengatur perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus serius melalui Proceeds of Crime Act 2002. Thailand juga menetapkan kriteria tertentu untuk tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Setelah mempertimbangkan masukan yang ada, Komisi III DPR RI menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Tindak pidana ini meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, serta kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk memastikan RUU Perampasan Aset berjalan secara efektif dan adil. “Kami berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa masukan dari publik dan para ahli sangat penting dalam penyusunan regulasi ini. “Masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi tumpuan bagi kami untuk membuat rancangan undang-undang yang komprehensif,” pungkas Habiburokhman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button