Politik

Romli Atmasasmita Desak Baleg DPR Segera Reformasi UU Tipikor!

Jakarta, Maret.id — Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, mengusulkan reformasi mendasar terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Diskusi ini bertujuan untuk meninjau kembali implementasi UU Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999, mengenai pemberantasan korupsi.

Regulasi Korupsi yang Menciptakan Ketakutan

Menurut Romli, pendekatan saat ini dalam pemberantasan korupsi justru menimbulkan rasa takut di kalangan birokrasi dan sektor swasta. Ia menilai bahwa aturan yang ada cenderung mengedepankan tindakan represif, sementara pencegahan korupsi seharusnya menjadi fokus utama. “Saran saya, ubah saja Undang-Undang Tipikornya total. Bagian pencegahan jauh lebih penting daripada hanya mengejar pejabat yang sering kali tidak paham hukum,” ungkap Romli dalam RDPU yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

Romli mengamati bahwa banyak pejabat yang baru menyadari pentingnya aspek hukum setelah mereka menjadi terdakwa. Ia memberikan contoh pengalamannya ketika menjadi ahli dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. “Setelah jadi terdakwa, baru mereka paham. Bahkan saya sendiri sempat bingung dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Kerugian Negara dan Citra Negatif

Romli juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat berbagai kasus korupsi, yang berkontribusi pada citra negatif Indonesia di mata internasional. “Kalau kejaksaan bisa mengembalikan ratusan triliun kerugian negara, negara lain akan bertanya-tanya tentang Indonesia. Kita seharusnya bangga, tetapi saya malah merasa malu,” katanya.

Ia bahkan menyesali keputusan untuk memasukkan unsur kerugian negara dalam konsep pemberantasan korupsi yang kini menimbulkan banyak polemik. “Saya menyesal pernah memasukkannya. Sekarang menjadi sumber perdebatan yang sulit,” tambahnya.

Polemik Audit dan Reformasi yang Diperlukan

Isu kerugian keuangan negara, menurut Romli, kini telah berkembang menjadi polemik yang hanya akan menyulitkan birokrasi dan dunia usaha. “Hal-hal kecil di negara ini akan menjadi sorotan, dan kita tidak ingin dianggap bodoh oleh dunia luar,” ujarnya. Ia juga berpendapat bahwa kontroversi terkait audit kerugian negara seharusnya tidak lagi menjadi prioritas utama.

Romli mendesak Baleg DPR untuk mempercepat reformasi UU Tipikor agar iklim birokrasi dan investasi menjadi lebih kondusif. “Saran saya, segera lakukan perubahan. Jangan berlama-lama. Harus ada sesuatu yang baru menjelang akhir 2026 agar birokrasi dan dunia usaha dapat bekerja dengan tenang,” pungkasnya.

Romli Atmasasmita Desak Baleg DPR Percepat Reformasi UU Tipikor

Dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan transparan, Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum dan akademisi terkemuka, menyerukan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) untuk mempercepat reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyataan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya keprihatinan masyarakat terhadap praktik korupsi yang masih marak di berbagai sektor di Indonesia.

Konteks Reformasi UU Tipikor

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini, yang diundangkan pada tahun 2002, telah melalui beberapa perubahan, namun banyak yang menganggapnya masih belum efektif dalam menanggulangi berbagai bentuk korupsi. Berbagai permasalahan seperti ketidakjelasan dalam sanksi, pengaturan yang masih kabur, dan berbagai celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan korupsi menjadi pendorong bagi perlunya reformasi yang lebih mendalam.

Romli Atmasasmita menekankan bahwa reformasi UU Tipikor harus melibatkan berbagai stakeholder, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga anti-korupsi, serta masyarakat sipil. Hal ini penting agar pengaturan yang dihasilkan tidak hanya normatif, namun benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan di lapangan.

Pentingnya Mendesak Baleg DPR

Sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan pengesahan undang-undang, Baleg DPR memiliki peran kunci dalam reformasi ini. Dalam suasana di mana kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan terus menurun, langkah legislasi yang proaktif dan responsif menjadi sangat penting. Romli meminta agar Baleg DPR segera mengadakan rapat-rapat mendengarkan pendapat publik, diskusi dengan para ahli, serta melakukan kajian yang mendalam terhadap UU Tipikor yang ada saat ini.

“Saatnya Baleg DPR membawa perubahan yang nyata. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ungkap Romli dalam sebuah forum diskusi.

Tantangan dan Harapan

Reformasi UU Tipikor tentunya tidak tanpa tantangan. Banyak pihak yang mungkin merasa diuntungkan dengan status quo dan akan melakukan segala cara untuk mempertahankan situasi yang ada. Namun, dengan konsistensi, transparansi, dan dukungan dari masyarakat, harapan untuk mendapatkan regulasi yang lebih baik dan efektif bukanlah hal yang mustahil.

Romli juga menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum, lembaga legislatif, dan masyarakat. Tanpa kolaborasi yang baik, upaya reformasi dapat terhambat oleh berbagai kepentingan yang saling bertentangan.

Kesimpulan

Desakan Romli Atmasasmita kepada Baleg DPR untuk mempercepat reformasi UU Tipikor merupakan langkah penting dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. Korupsi adalah masalah kompleks yang memerlukan solusi yang multidimensional. Dengan mendorong reformasi yang substansial, diharapkan Indonesia dapat mengambil langkah maju menuju pemerintahan yang lebih bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Masyarakat kini menantikan tindakan konkret dari DPR dan seluruh elemen terkait untuk merealisasikan cita-cita ini. Pada akhirnya, keberanian untuk mereformasi akan menjadi cerminan dari niat baik untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button