Politik

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi akibat Karhutla

Jakarta, Maret.id Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memerlukan lebih dari sekadar upaya pemadaman. Penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan langkah krusial yang diambil pemerintah.

Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum adalah perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan adil tanpa diskriminasi.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” ulas Raja Antoni.

Pada saat ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di wilayah Kalimantan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait Karhutla.

“Saya kira juga, pihak kepolisian sudah mengumumkan ada 72 tersangka, baik perorangan maupun perusahaan,” imbuh Raja Antoni. Dia menekankan bahwa hukum akan diterapkan pada siapa pun yang terbukti melanggar.

“Kita tidak akan melihat, apakah itu orang besar atau kecil. Jika ada bukti pelanggaran, maka kita akan tegakkan hukum,” tegasnya.

Menurut Raja Antoni, penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menciptakan efek jera. Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran di masa mendatang dalam konteks Karhutla.

“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada pihak-pihak yang memiliki niat buruk dalam situasi Karhutla ini,” sambungnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button