Politik

DPRD Jember Minta Pembaruan Data Cagar Budaya untuk Lindungi Artefak Sejarah

Jakarta, Maret.id DPRD Jember menyatakan keprihatinan terkait hilangnya benda dan situs bersejarah di daerah tersebut sebelum dilindungi secara efektif. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera memperbarui data mengenai cagar budaya dan objek diduga cagar budaya (ODCB).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan pentingnya pemutakhiran data. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memberikan gambaran terkini mengenai kondisi seluruh cagar budaya dan ODCB di Jember.

“Kami masih belum mengetahui proses pemutakhiran data tersebut,” ujar Candra di Jember, Minggu (30/8/2026).

Jember telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya serta peraturan bupati terkait pengelolaan situs yang dilindungi. Namun, menurut Candra, regulasi ini perlu didukung dengan pendataan yang berkelanjutan.

Kekhawatiran akan hilangnya benda bersejarah bukanlah tanpa dasar. Candra mencurigai bahwa sejumlah artefak berharga berpotensi hilang jika tidak segera didata dan dilindungi.

“Jangan-jangan benda-benda bersejarah, artefak yang mempunyai nilai historis tinggi itu banyak yang hilang atau sudah beralih tangan ke tempat lain,” tegasnya.

Candra memberikan contoh mengenai kerusakan ODCB Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas. Ia dan sejumlah pihak telah mengunjungi lokasi tersebut pada 14 Agustus 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perusakan akibat aktivitas penambangan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kerusakan.

“Ini menyangkut peradaban, kebudayaan, dan artefak-artefak di Desa Purwosari,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu.

Menurut Candra, perlindungan terhadap situs bersejarah tidak cukup hanya dengan menetapkan status. Pemerintah perlu memastikan dokumentasi yang baik mengenai keberadaan, kondisi, dan lokasi setiap objek agar tidak mudah rusak atau berpindah tanpa pengawasan.

Ia juga mendorong Pemkab Jember untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap benda, situs, dan artefak bersejarah sekaligus memberikan peluang pemanfaatan dalam konteks wisata edukasi.

“Jangan sampai kita terlambat. Ketika artefaknya sudah hilang atau rusak, kita baru sibuk mendata,” imbuh Candra.

Sementara itu, laporan dugaan perusakan Gumuk Lumpang sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun, hingga Minggu (30/8/2026), Candra dan pegiat budaya yang ikut melaporkan perkara tersebut belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan penanganannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button