Politik

DPR Terima 9.205 Pengaduan Masyarakat Selama 2025

Jakarta, Maret.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima 9.205 pengaduan masyarakat dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Khusus memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.

“Terdiri atas 7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 pengaduan melalui website, dan 139 pengaduan melalui AKD,” kata Puan.

Dia memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat tersebut tidak akan diabaikan, melainkan langsung diteruskan kepada masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).

Pengaduan-pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dijadikan rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah.

Dalam pemaparannya, Puan juga menjelaskan kinerja DPR sepanjang tahun sidang 2025-2026. Tercatat, DPR RI telah melaksanakan total 1.377 rapat.

Secara rinci, rapat tersebut terdiri atas 332 rapat terkait fungsi legislasi, 309 rapat fungsi anggaran, dan 736 rapat fungsi pengawasan.

Di samping itu, DPR telah menyelesaikan berbagai tahapan uji kelayakan, persetujuan, dan pemberian pertimbangan untuk calon pimpinan lembaga serta duta besar.

Puan juga menyoroti tantangan yang dihadapi DPR di era keterbukaan informasi dan teknologi digital saat ini.

Menurutnya, jarak antara rakyat dan wakil rakyat kini semakin mendekat, karena aspirasi dapat disampaikan dalam hitungan detik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan dewan dapat diawasi secara lebih terbuka, dengan masyarakat memiliki ruang yang luas untuk berinteraksi dalam perbincangan publik.

Menyikapi hal tersebut, Puan mengingatkan seluruh anggota dewan tentang makna sejati demokrasi.

“Demokrasi bukan hanya tentang hak untuk berbicara, tetapi juga kesediaan untuk mendengar, bukan sekadar mempertahankan perbedaan, tetapi kemampuan mengolah perbedaan menjadi keputusan bagi kepentingan bersama,” ujar Puan.

Lebih jauh, dia menekankan bahwa setiap langkah di Senayan harus berorientasi pada kepentingan publik.

“Sehingga setiap undang-undang yang dibentuk, setiap rupiah anggaran negara yang disetujui, dan setiap kebijakan pemerintah yang diawasi harus memiliki tujuan yang sama: menghadirkan keberpihakan kepada rakyat dan kesejahteraan rakyat,” imbuh Puan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button