Politik

Raperda Disabilitas Jatim: Pemprov dan BUMD Wajib 2% Pekerjaan Disabilitas

Jakarta, Maret.id Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diwajibkan menjadi pelopor dalam pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menetapkan bahwa Pemprov Jatim dan BUMD harus memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 2 persen.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyatakan bahwa ketentuan ini merupakan langkah penting dalam merubah pendekatan pemerintah terhadap penyandang disabilitas. “Dari yang sebelumnya berbasis belas kasihan menjadi pemenuhan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara untuk perusahaan swasta, Raperda ini mengatur agar mereka memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 1 persen. Untari menekankan bahwa pemenuhan kuota tidak boleh sebatas angka, melainkan harus sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan kompetensi penyandang disabilitas.

“Proses rekrutmen harus disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,” sambungnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penyesuaian bidang pekerjaan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas. Beberapa posisi, seperti administrasi dan juru ketik, dianggap cocok untuk digeluti oleh mereka.

Penyediaan lapangan kerja harus dilakukan dengan pendekatan realistis dan inklusif. Instansi serta perusahaan tidak hanya diwajibkan memenuhi kuota, tetapi juga harus menyediakan lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga kerja yang direkrut.

Raperda ini juga memuat sanksi administratif bagi instansi, BUMD, dan perusahaan swasta yang tidak memenuhi kewajiban. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 75.

“Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan hak asasi manusia ini dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tutur Untari.

Raperda ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Salah satu perubahan mendasar adalah pergeseran paradigma dari pendekatan belas kasihan ke pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Dengan perubahan ini, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai penerima bantuan, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas pekerjaan dan pelayanan publik.

Raperda ini juga mengatur pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang independen, dengan komposisi minimal 50 persen anggota berasal dari penyandang disabilitas. Selain itu, layanan publik yang lebih inklusif juga menjadi perhatian, termasuk kebijakan pembebasan tarif transportasi bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah daerah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik agar dapat digunakan secara inklusif. “Akses transportasi gratis adalah langkah untuk memastikan penyandang disabilitas dapat beraktivitas lebih mandiri,” imbuh Untari.

Ia juga mengimbau Pemprov Jatim untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai panduan teknis untuk memastikan mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan baik.

“Kami minta Pemprov juga menyiapkan Pergub agar mekanisme pelayanan berjalan detail,” tutup Untari.

DPRD Jatim berharap bahwa dengan Raperda ini, pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari sistem pelayanan pemerintahan yang berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button