Politik

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Badan Hukum PLK

Jakarta, Maret.id Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan akan tetap mempertahankan keputusan untuk membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan mengukuhkan lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, sebagai aset negara yang sah.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, Fitra Kadarina, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026. Ini dilakukan setelah perkumpulan tersebut mengajukan banding atas putusan tingkat pertama.

“Upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra dalam keterangan tertulis pada Selasa, 1 September 2026.

Dia menjelaskan bahwa proses banding saat ini berlangsung melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan terhadap memori banding yang diajukan oleh PLK.

“Saat ini, Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Intinya, Ditjen AHU tetap pada keputusan untuk membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.

Fitra berharap majelis hakim akan tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Dia menyatakan bahwa pembatalan status badan hukum PLK juga memunculkan isu mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

“Legal standing dalam menggugat pun sudah tidak valid lagi. Artinya, sudah dipertanyakan karena mereka tetap menggunakan badan hukumnya, padahal badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa masalah status badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Data dari Kemenkumham menunjukkan bahwa status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Pada tahun 1984, Kementerian Hukum sudah mencabut status badan hukum mereka, dan itu terjadi saat permohonan masih dilakukan secara manual,” jelasnya.

Setelah itu, Fitra mengatakan bahwa PLK berupaya mendaftarkan kembali badan hukum dengan nama yang sama ketika sistem pendaftaran beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

Kemenkumham, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani permasalahan PLK, mengingat perkara ini berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang menjadi objek gugatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, mengungkapkan bahwa usulan untuk membatalkan status badan hukum tersebut berasal dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset.

“Kolaborasi ini melibatkan Pemprov Jabar dengan Biro Hukum serta tim advokasi SMAN 1. Tidak bisa dilakukan secara parsial, karena harus ada kerjasama dengan kementerian,” jelasnya.

Irman menegaskan bahwa keberadaan dan aset SMAN 1 Bandung sangat penting bagi Pemprov Jabar. Kawasan sekolah tersebut memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan terkait dengan kawasan lain seluas sekitar 2,5 hektare.

“Kalau misalnya kita kalah dalam perkara ini, untuk SMA 1 harga mati,” imbuh Irman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button