Politik

Legislator Nasdem Puji Kejagung atas Sita Aset Koruptor Rp338 M

Jakarta, Maret.id Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset senilai Rp338,3 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik Sudianto alias Aseng, yang merupakan Beneficial Owner PT QSS.

Merespons tindakan tegas tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasinya. Ia menyebut penyitaan aset ini sebagai indikasi bahwa negara berkomitmen mengejar hasil dari kejahatan dan memulihkan aset untuk kepentingan publik.

“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara,” tutur Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Sahroni menambahkan, “Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil.”

Legislator dari Partai NasDem ini menekankan perlunya pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang lebih fokus pada pemulihan aset. “Pelaku tidak hanya harus menjalani hukuman badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang telah merugikan negara,” imbuhnya.

Menurutnya, dana sitaan tersebut perlu dikelola dengan baik untuk pembangunan masyarakat. “Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat,” tegas Sahroni.

Ia juga menekankan bahwa dengan cara ‘dimiskinkan’, pelaku kejahatan korupsi akan berpikir dua kali sebelum bertindak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button