Bupati Fauzi Terbitkan SE Larangan Pembakaran Lahan Antisipasi Karhutla

Jakarta, Maret.id — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kekeringan 2026 menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi meningkatnya karhutla di tengah musim kemarau.
Bupati Fauzi meminta dukungan dari seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMN dan BUMD agar meningkatkan kewaspadaan.
Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan semua elemen masyarakat.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi di Sumenep, pada Rabu (2/9/2026).
Melalui surat edaran tersebut, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi yang masif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong laporan cepat jika terjadi potensi karhutla.
Fauzi juga menginstruksikan peningkatan pengawasan dan patroli di daerah yang dianggap rawan kebakaran.
“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Selain itu, pemerintah daerah meminta jajaran terkait melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah rawan karhutla.
Pemantauan secara berkala terhadap titik panas dan potensi munculnya titik api juga harus dilakukan.
Fauzi menekankan pentingnya menghentikan setiap aktivitas pembakaran yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.
Jika terjadi karhutla, Fauzi meminta agar koordinasi penanganan dilakukan dengan segera melalui Call Center 112, Satpol PP, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
Kesiapan personel, sarana, prasarana, dan peralatan dirasa penting agar kebakaran bisa ditangani dengan cepat.
“Personel harus siap siaga, termasuk sarana, prasarana, dan peralatan untuk menghadapi karhutla, sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” jelas Fauzi.
Ia menegaskan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaan di lapangan juga diminta untuk tetap memperhatikan kearifan lokal.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak selama musim kekeringan 2026,” tandasnya.





