Legislator Mendesak Komdigi Terbitkan Permen Kuota Internet

Jakarta, Maret.id — Kebijakan tentang sisa kuota internet yang tidak hangus dinilai membutuhkan ketentuan hukum yang solid untuk memastikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk merumuskan ketentuan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menghargai surat edaran yang diterbitkan oleh Komdigi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kuota yang tidak terpakai.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” ujar Sarifah saat diwawancarai di Kompleks Parlemen pada Rabu, 2 September 2026.
Namun, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui landasan hukum yang lebih jelas. “Harapan saya ke depan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” imbuhnya.
Sarifah juga mendorong Komdigi untuk segera mempublikasikan surat edaran tersebut di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurutnya, masyarakat harus bisa mengakses dan memahami ketentuan yang diatur dengan jelas.
“Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” tuturnya.
Keterbukaan dalam pengaturan dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. Sarifah mengingatkan kepada operator untuk tidak menaikkan harga paket internet dengan alasan adanya perubahan terkait sisa kuota.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik. Nah, ini yang harus kita cegah jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan sanksi tegas diperlukan untuk memastikan operator mematuhi kebijakan ini.
“Bila ada operator yang bandel, pemerintah harus siapkan sanksi tegas, harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” tutup Sarifah.





