Kanwil Ditjenpas Jakarta Tanggapi Dugaan Pungli Secara Resmi

Jakarta, Maret.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta merespons laporan mengenai dugaan pungutan liar mencapai Rp200 juta di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta.
Juru bicara Kanwil Ditjenpas Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya.
Edi menambahkan bahwa sejumlah langkah strategis telah diambil untuk menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jakarta telah mengeluarkan arahan yang berfokus pada penguatan profesionalitas, loyalitas, disiplin, integritas, dan akuntabilitas pegawai.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan secara cepat, tepat, tuntas, dan sesuai kewenangan,” kata Edi sembari menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang.
Kanwil juga telah membentuk tim pemeriksaan untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan razia guna memverifikasi informasi sebelum memberikan tanggapan.
Langkah-langkah ini dianggap penting untuk menyikapi laporan mengenai dugaan pelanggaran di lapas dan rutan.
Edi menjelaskan bahwa penguatan sumber daya manusia dilakukan melalui pengarahan tugas dan fungsi, peningkatan integritas, disiplin, dan profesionalisme.
Penanganan pegawai juga dilakukan sesuai dengan hasil dan kebutuhan pemeriksaan.
Di tingkat UPT, penataan warga binaan diadaptasi berdasarkan kebutuhan penanganan dan kondisi masing-masing satuan kerja.
Kanwil Ditjenpas Jakarta berupaya memperkuat komunikasi publik melalui pemantauan narasi di media sosial serta meningkatkan fungsi kehumasan.
Selain itu, langkah-langkah perbaikan dan kinerja positif juga akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan transparansi, kanal pengaduan di Kanwil dan UPT akan terus dioptimalkan.
Kanwil juga membuka kanal “Kakanwil Mendengarkan” sebagai sarana penyampaian aspirasi dan laporan dari masyarakat.
Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memandang remeh tindakan oknum petugas nakal.
“Jika masyarakat punya bukti kuat silakan laporkan, dan kami akan tindak semua oknum petugas yang terlibat. Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan, hingga pemecatan,” tegas Edi.





