Denda Rp1,5 Triliun Tidak Efektif Cegah Korporasi Karhutla

Jakarta, Maret.id — Penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diperkuat untuk memberi efek jera bagi pelanggar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk “Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Adib menilai bahwa persoalan karhutla terus berulang setiap musim kemarau. “Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus memperkuat sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini,” tegas Adib.
Dalam diskusinya, Adib juga menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang mencapai Rp1,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan dan luas lahan yang dikuasai korporasi. “Saya kira perlu penekanan. PNBP denda korporasi Rp1,5 triliun masih kecil,” imbuh Adib.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mendorong pemerintah untuk memperhatikan realitas di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari perusahaan besar dalam aktivitas yang merusak hutan. “Yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi besar,” ujarnya.
Adib juga mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak seharusnya terjebak dalam persoalan kewenangan antarinstansi. “Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efek negatifnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Adib.
Dalam diskusi tersebut juga hadir Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping, yang memberikan perspektif tambahan mengenai masalah ini.





