DPD Minta BPS dan Kemensos Revisi DTSEN setelah Karut Marut

Jakarta, Maret.id — Desakan untuk meninjau kembali sistem penentuan desil bantuan sosial mengemuka, seiring dengan keluhan masyarakat mengenai kenaikan desil secara drastis. Hal ini berpotensi mengancam akses mereka terhadap program perlindungan sosial.
Senator Ahmad Nawardi menekankan pentingnya kejelasan mengenai pedoman penentuan desil dan kriteria penilaian yang digunakan. Ia menyerukan adanya pengakuan resmi dari pihak berwenang mengenai penentuan desil agar tidak terjadi kebingungan di antara lembaga terkait.
Menurut Nawardi, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola data terintegrasi. Kementerian dan lembaga lain berperan sebagai pengguna data tersebut untuk program masing-masing.
“Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS adalah pengelola dan penyedia data DTSEN,” ujar Nawardi. “Menteri, termasuk dari Kemensos, harus memahami bahwa mereka adalah pengguna data untuk penyaluran program.”
Meskipun demikian, Nawardi menilai ada kebingungan di tingkat masyarakat dan pemerintah daerah tentang siapa yang menentukan desil dan berdasarkan kriteria apa. “Ada kejelasan terkait penentuan desil yang perlu diperjelas. Kriteria penilaian desil 1-10 itu harus diketahui bersama,” tegasnya.
Kenaikan desil yang terjadi secara simultan di berbagai wilayah dipandang Nawardi sebagai isu keadilan sosial yang penting. “Kami menerima laporan dari konstituen di banyak daerah, termasuk Jawa Timur dan Sumatera, bahwa banyak keluarga mendadak tercatat di desil 7 hingga 10 tanpa adanya perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi mereka,” tutur Nawardi.
Ia mengkhawatirkan adanya exclusion error, yang dapat membuat masyarakat yang berhak atas bantuan justru hilang dari daftar penerima. “Kondisi ini berisiko membuat ribuan keluarga miskin kehilangan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan subsidi lainnya,” ungkap Nawardi.
Nawardi menekankan bahwa kesalahan data berdampak pada kebijakan yang salah sasaran. “Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika data keliru, rakyat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.
Ia meminta BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah agar membuka dialog publik untuk meningkatkan transparansi dalam metodologi penentuan desil. “Negara harus hadir memastikan bahwa data yang menjadi dasar kebijakan tidak mengorbankan yang paling rentan,” jelasnya.
Nawardi juga mengingatkan bahwa setiap kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan exclusion error, yang nyata dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. “Komite IV DPD RI akan terus mengawasi isu ini dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemutakhiran DTSEN,” imbuhnya.
“Data harus memihak pada kebenaran fakta di lapangan, bukan sebaliknya,” pungkas Nawardi.





