DPD Minta BPS dan Kemensos Revisi DTSEN Terkait Karut Marut

Jakarta, Maret.id — Desakan telah muncul dari kalangan politisi untuk menanggapi lonjakan mendadak dalam tingkat desil masyarakat di berbagai daerah. Hal ini berpotensi membuat banyak individu dan keluarga kehilangan akses terhadap bantuan sosial dan program perlindungan sosial lainnya.
Senator Ahmad Nawardi menekankan pentingnya kejelasan dalam pedoman penentuan desil. Ia menginginkan kriteria penilaian desil 1-10 dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang untuk menghindari saling lempar tanggung jawab antar lembaga.
“Menurut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS ditetapkan sebagai pengelola data terintegrasi, sedangkan kementerian serta lembaga sebagai pengguna data,” sambung Nawardi.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman bersama tentang tugas masing-masing pihak. “Sesuai Inpres tersebut, BPS adalah pengelola dan penyedia data DTSEN. Sedangkan kementerian, termasuk Kemensos, adalah pengguna data untuk penyaluran program,” tegas Nawardi.
Namun, ia menemukan bahwa kebingungan masih terjadi di tingkat masyarakat dan pemerintah daerah. “Ada kejelasan terkait penentuan desil seperti apa sebagai pedoman. Kriteria penilaian desil 1-10 itu meliputi apa saja,” ungkapnya.
Nawardi menyatakan bahwa fenomena kenaikan desil secara masif bukan sekedar masalah teknis statistik, melainkan persoalan keadilan sosial. “Kami menerima laporan dari konstituen di berbagai daerah bahwa keluarga yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 4 tiba-tiba tercatat di desil 7, 8, bahkan 9 dan 10, tanpa adanya perubahan signifikan,” ujarnya.
Perubahan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya exclusion error. “Ini berisiko membuat masyarakat yang berhak atas bantuan tereliminasi dari daftar penerima karena kesalahan data,” tegas Nawardi.
Dampaknya, ribuan keluarga berisiko kehilangan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan subsidi energi. “Ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan sosial. Data yang salah akan mengarah pada kebijakan yang salah untuk rakyat kecil,” sambungnya.
Nawardi menegaskan bahwa akurasi data DTSEN adalah prasyarat keadilan sosial dalam sistem perlindungan nasional. Ia meminta BPS, Kemensos, dan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog publik terkait metodologi penentuan desil. “Negara hadir untuk memastikan data yang mendasari kebijakan tidak mengorbankan mereka yang paling rentan,” jelas Nawardi.
Ia mengingatkan bahwa setiap kesalahan klasifikasi desil dapat mengakibatkan exclusion error yang nyata. “Keluarga miskin kehilangan akses terhadap PKH, BPNT, dan pendidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Komite IV DPD RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap permasalahan ini. Mereka mendorong evaluasi menyeluruh atas mekanisme pemutakhiran DTSEN agar lebih responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi di daerah. “Data harus memihak pada kebenaran fakta di lapangan, bukan sebaliknya,” pungkasnya.





