Politik

BPS Jelaskan Mengapa Angka Kemiskinan RI Capai 64,2 Persen

Jakarta, Maret.id Bank Dunia memproyeksikan bahwa 64,2 persen penduduk Indonesia akan hidup di bawah garis kemiskinan pada tahun 2026.

Angka ini tercantum dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026, di mana Bank Dunia menggunakan standar garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Dalam laporan tersebut, data ini sangat berbeda dengan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 hanya mencapai 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena metodologi pengukuran yang diterapkan oleh Bank Dunia dan BPS berbeda. “Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia,” ujar Nashrul.

Dia menegaskan bahwa garis kemiskinan tersebut dihitung dengan standar yang ditetapkan oleh Bank Dunia, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Menurutnya, garis kemiskinan 8,30 dolar AS per kapita per hari adalah ukuran yang khusus untuk negara berpendapatan menengah atas.

Nashrul menambahkan bahwa Bank Dunia memiliki beberapa standar internasional berbeda untuk mengukur kemiskinan, yaitu 3 dolar AS per kapita per hari untuk kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas.

Lebih lanjut, Nashrul menjelaskan bahwa angka 8,30 dolar AS tersebut tidak ditentukan berdasarkan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS di pasar, melainkan menggunakan PPP 2021 yang memperhitungkan perbedaan daya beli antar negara. “Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas,” tegas Nashrul.

Dengan menggunakan standar Bank Dunia, jumlah masyarakat Indonesia yang tergolong miskin otomatis menjadi lebih tinggi. Meskipun Indonesia saat ini termasuk dalam klasifikasi upper-middle income country (UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar 5.120 dolar AS pada tahun 2025, posisi Indonesia hanya naik sedikit di atas batas bawah kategori UMIC.

“Sehingga, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi,” tambah Nashrul. BPS, di sisi lain, menggunakan metodologi yang lebih sesuai dengan kondisi domestik. Mereka menghitung kemiskinan dengan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN), yang mengedepankan kebutuhan minimum masyarakat untuk makanan dan non-makanan.

Untuk kebutuhan makanan, BPS menetapkan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, sementara kebutuhan non-makanan meliputi kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Data ini diperoleh dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang dilakukan dua kali dalam setahun.

Nashrul kembali mengingatkan bahwa Bank Dunia sebelumnya menyatakan garis kemiskinan nasional harus lebih relevan untuk kebijakan domestik masing-masing negara. Dalam keterangan resmi pada 13 Juni 2025, Bank Dunia menyebutkan bahwa statistik kemiskinan BPS lebih tepat untuk pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan di dalam negeri.

Mengacu pada penghitungan BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total populasi. Garis kemiskinan yang diterapkan juga mempertimbangkan perbedaan kondisi di setiap provinsi dan kabupaten/kota, serta tingkat harga dan pola konsumsi. Secara nasional, garis kemiskinan untuk rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button