Masa Jabatan Gibran Sebentar Lagi Berakhir di Solo

Jakarta, Maret.id — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa batas waktu penutupan sayembara ijazah pendidikan SLTA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tinggal tujuh hari lagi.
Denny menyebutkan, “Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar tepatnya Rp5.889.701.947,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis, 3 September 2026.
Ia menegaskan bahwa setelah masa sayembara berakhir, pihaknya akan mengajukan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny, jalur hukum yang diambil adalah sengketa pemilu, bukan pemakzulan.
“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny.
Dia menjelaskan bahwa yang akan digunakan adalah konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification dalam konteks sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Denny memprediksi akan ada perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan. Namun, ia mencatat bahwa beberapa putusan MK terkait pemilihan kepala daerah memberikan ruang tiga hari untuk mengajukan sengketa.
Mengenai siapa yang akan menjadi Pemohon, Denny mengindikasikan bahwa akan ada partai peserta pemilu dan figur publik berintegritas yang turut serta. “Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air,” tuturnya.
Denny menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan apakah kasus ini layak disidangkan, terutama jika terbukti bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat di UTS INSAR Sydney, Australia, atau di tempat lain.
“Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat,” tegas Denny.
Ia menambahkan bahwa Gibran perlu dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti dari jabatannya jika gugatan tersebut diterima. Denny memperkirakan, jika proses persidangan di MK berlangsung, tidak akan memakan waktu lama, hanya 14 hari kerja.
“Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja,” sambung Denny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada MK untuk memeriksa dan mengadili keabsahan syarat pendidikan Gibran. “Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka,” pungkas Denny.





