RI Usulkan Penetapan 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah resmi mengumumkan penambahan 742 rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN) baru.
Hal ini disampaikan pada acara Taklimat Media di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2025.
Dengan langkah ini, total akumulasi objek cagar budaya nasional meningkat dari 743 menjadi 1.485 objek per Agustus 2026.
Lonjakan tersebut mencerminkan perubahan paradigma birokrasi dalam merawat memori kolektif bangsa. Selama periode 2013 hingga akhir 2025, Indonesia hanya menetapkan total 313 objek nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa standardisasi ini bukan hanya angka, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset peradaban. “Nantinya akan berjumlah menjadi 1.485 Cagar Budaya Nasional,” kata Fadli.
Ia menjelaskan bahwa pada 19 Mei 2026, terdapat 430 cagar budaya yang telah direkomendasikan oleh tim ahli. Hingga Agustus 2026, arus usulan terus mengalir dari berbagai daerah.
“Hingga Agustus 2026, jumlah rekomendasi mencapai 1.172 Cagar Kebudayaan, setelah sebelumnya terdapat 743 cagar yang direkomendasikan pemerintah daerah,” tutur Fadli.
Menariknya, rekomendasi baru ini mencakup tidak hanya bangunan megah, tetapi juga cagar budaya dengan nilai historis mendalam bagi kedaulatan bangsa. Dua contohnya adalah Istana Merdeka di Jakarta dan Jembatan Ampera di Palembang.
Selain itu, negara juga memberikan penegasan hukum khusus bagi 352 artefak hasil repatriasi dari perang Puputan Badung tahun 1906.
Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menambahkan bahwa validitas proses pemeringkatan ini bergantung pada kolaborasi lintas disiplin ilmu.
“Tim ahli cagar budaya tingkat nasional ini terdiri dari para arkeolog, antropolog, sejarawan, sosiolog, arsitek, dan berbagai profesi lainnya,” kata Restu.





