Izin Lima Korporasi Karhutla Dibekukan atas Persetujuan Prabowo

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, izin usaha lima perusahaan korporasi dibekukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan, “Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni saat meninjau kebakaran hutan di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, pada Kamis, 3 September 2026.
Dia menambahkan bahwa sanksi tidak hanya berupa pembekuan izin usaha. Pemerintah juga akan menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan melanjutkan ke proses pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum. “Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Menhut.
Raja Antoni menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif. “Apabila tidak ada tindakan, kami akan melanjutkan ke proses pidana yang lebih ketat,” sambungnya. Menurutnya, jika penegakan hukum lemah, masyarakat dan korporasi akan terus melakukan pembakaran lahan.
Dalam keputusan ini, lima perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dibekukan dengan total luas konsesi mencapai 371.560 hektare. Perusahaan pertama adalah PT Mahkota Rimba Utama, yang bergerak di sektor hutan alam di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH mencapai 74.480 hektare.
Kedua, PT Hutan Ketapang Industri, yang beroperasi di sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare. Ketiga, PT Mayawana Persada Mas, juga di sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 136.710 hektare.
Selanjutnya, PT Duta Andalan Sukses yang bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, memiliki PBPH seluas 31.080 hektare. Terakhir, PT Wana Lestari Jaya, juga di sektor hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 29.140 hektare.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi karhutla dan melindungi lingkungan hidup di Indonesia.





