Politik

Gubernur Sultra dan Kejati Tertibkan Aset Daerah Yayasan

Jakarta, Maret.id — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, siap mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra dan Kajati Sultra. “Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Andi dalam pernyataan resminya pada 4 September 2026.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas 7,2 hektare yang selama ini dikuasai oleh Yayasan Ummusshabri Kendari.

Berdasarkan penelitian Pemprov Sultra, yayasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. Kondisi ini berpotensi menyebabkan aset daerah disalahgunakan untuk kepentingan bisnis perseorangan. “Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” sambung Sugeng.

Kejati Sultra berencana mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban aset. Diharapkan lahan dapat dikembalikan secara sukarela atau dilegalkan sesuai ketentuan hukum, salah satunya melalui mekanisme sewa. Pengurus Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sultra dalam menata dan menertibkan aset daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button