Politik

RUU Perampasan Aset Berpotensi Jadi Alat Politik di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana dikhawatirkan akan disalahgunakan sebagai senjata politik.

Transparansi dan pengawasan dinilai sebagai kunci untuk memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak disusupi kepentingan oligarki. Hal ini juga penting agar tidak dimanfaatkan untuk membungkam lawan politik.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan pentingnya menjaga pembahasan RUU ini dari kepentingan kelompok tertentu. “Yang harus dijaga, masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset,” tegas Fickar.

Ia menjelaskan bahwa transparansi harus menjadi prasyarat utama dalam proses penyusunan RUU tersebut. “Kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik,” imbuhnya.

Fickar juga menjelaskan bahwa apabila kewenangan perampasan aset digunakan untuk kepentingan politik, regulasi yang dibentuk justru akan kehilangan substansinya. “Ini jelas akan tidak produktif bahkan akan menggerogoti demokrasi,” tutur Fickar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button