Politik

Kasus Tahura Singlurus, Koptasi Desak Usut LHV Batubara SSS

Jakarta, Maret.id — Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang melibatkan PT Singlurus Pratama dinilai sebagai momen krusial bagi aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH sebelumnya mengungkap adanya tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN). Pada Senin, 31 Agustus, Satgas PKH mengambil alih area konsesi PKP2B PT Singlurus Pratama, yang diketahui melanggar aturan dengan eksploitasi di hutan seluas 111,71 hektare.

Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (Koptasi) menyatakan bahwa operasi penertiban di Tahura Bukit Soeharto tidak boleh berhenti pada satu entitas saja. “Kami mendesak agar sektor hulu hingga hilir tata kelola batubara di Kuala Samboja diaudit secara menyeluruh,” kata Aldi, Koordinator Koptasi.

Ia menegaskan, audit tersebut penting untuk mengungkap dugaan praktik pencucian dokumen batubara dan pengerukan ilegal dalam kawasan hutan negara. Kasus PT Singlurus, tegas Aldi, bisa menjadi jembatan untuk menyelidiki kejanggalan dalam data produksi dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) milik CV Semoga Surya Sentosa.

Dokumen penelusuran Koptasi menunjukkan bahwa realisasi produksi CV SSS pada tahun 2023 hanya tercatat sebesar 7.558 metrik ton. Namun, selama periode singkat di November 2023, enam LHV terbit yang mencatatkan pengiriman batubara sebesar 30.680,728 metrik ton.

Temuan ini menunjukkan adanya selisih mencolok sebesar 23.122,728 ton, di mana volume pengapalan pada LHV jauh melebihi total produksi resmi tahunan perusahaan tersebut. “Pola lonjakan tonase LHV tanpa dukungan kapasitas produksi yang jelas mengindikasikan ada dugaan penggunaan dokumen ‘terbang’,” ungkap Aldi.

Dia juga menyampaikan, “Jangan sampai ada batubara yang ditambang secara ilegal kemudian dibungkus dengan dokumen yang seolah-olah legal.” Aldi menekankan perlunya transparansi dalam pengujian rantai pasok di Samboja, mengingat terdapat volume pengiriman yang tidak sesuai dengan produksi sah.

Koptasi mendesak adanya sinergi audit silang antara Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. “Kami ingin mencocokkan peta digital konsesi, catatan penimbangan, logbook dermaga, serta dokumen LHV,” tambahkan Aldi.

Langkah ini, sambungnya, bertujuan untuk menutup kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menghentikan perusakan kawasan hutan di Kalimantan Timur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button