RUU Migas: Pembahasan Terbaru Selain BUK dan Implikasinya

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) saat ini tengah dalam proses revisi. RUU ini tidak hanya memuat ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Sejumlah substansi penting menjadi fokus dalam revisi ini. Beberapa isu yang dibahas antara lain pembentukan Neraca Migas, Dana Migas, serta penguatan ketahanan energi juga aspek keberlanjutan sektor migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan pentingnya perubahan tersebut. “Oh banyak, banyak. Selain BUK Migas, nanti akan ada pembentukan Neraca Migas. Nanti akan ada pembentukan Dana Migas,” kata Eddy.
Menurut Eddy, revisi ini juga akan memperkuat ketahanan energi melalui prioritas bagi pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. “Terus yang akan diatur lebih kuat lagi mengenai aspek ketahanan energi. Antara lain mengenai afirmasi tentang kebutuhan energi dalam negeri,” tegasnya.
Eddy menambahkan bahwa keberlanjutan sektor migas juga menjadi salah satu poin kunci dalam revisi ini. “Jadi hal-hal seperti itu yang nanti akan berubah. Termasuk juga aspek keberlanjutan. Bahwa sektor Migas ini akan dijalankan dengan berpegang pada aspek-aspek keberlanjutan,” tambahnya.
RUU Migas telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026. Saat ini, Komisi XII DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum memulai pembahasan RUU Migas secara resmi.





