Dugaan Manipulasi Data Limbah Jababeka Terungkap di DPR

Jakarta, Maret.id — Dugaan manipulasi hasil laboratorium baku mutu air limbah dan pengabaian terhadap pipa tua milik PT Jababeka Tbk menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, pada Senin malam lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan memaparkan dua temuan utama terkait operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap 2. Temuan pertama berfokus pada kondisi pipa pembuangan milik Jababeka yang sudah berusia 36 tahun tanpa perawatan rutin dalam tiga tahun terakhir.
“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensi kebocoran,” tegas Rizal di hadapan pimpinan Komisi XII DPR RI. Temuan kedua terkait dengan dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan PT Media Lab.
Rizal menjelaskan bahwa dalam laporan awal, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) limbah Jababeka mencapai 810 mg/L, jauh di atas baku mutu maksimal 100 mg/L. Sementara itu, kadar Biological Oxygen Demand (BOD) tercatat 289 mg/L dari batas maksimal 20 mg/L.
Namun, tidak lama kemudian, PT Media Lab merilis surat revisi yang secara drastis mengubah hasil pengujian. Dalam laporan revisi, kadar COD dinyatakan turun menjadi 63 mg/L, dan BOD menjadi 19 mg/L, di bawah baku mutu yang ditetapkan.
Rizal menyoroti bahwa perubahan hasil pengujian dalam waktu singkat tersebut tidak biasa berdasarkan pengalaman pihaknya. “Belum pernah ada kejadian revisi dalam waktu seminggu seperti ini,” ungkap Rizal.
Temuan ini memicu respons keras dari Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Ia menduga bahwa perubahan mendadak hasil laboratorium dapat membuat dugaan pelanggaran perusahaan terlihat seolah sesuai ketentuan.
Bambang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Media Lab jika terbukti melanggar. Ia juga menyerukan agar masalah ini dilaporkan kepada kepolisian untuk diusut.
“Kami minta kepada Polri untuk mengusut tuntas. Media Lab jangan sampai menjadi legitimasi perusahaan yang sebenarnya bersalah,” tegas Bambang, sambil mendapatkan dukungan dari anggota Panja.
Menurut Bambang, perubahan hasil laboratorium menjadi persoalan serius karena berpotensi memengaruhi kredibilitas sistem pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Ini sebuah penghinaan. Hasil laboratorium bisa diubah, Deputi Gakkum sendiri bingung. Saya nilai Jababeka Tbk merasa tak tersentuh hukum dan menindas pihak yang lebih lemah,” pungkas Bambang.





