Politik

Aset Rp124 M Kembali ke Pemkot, Eri Siapkan Ekonomi Kerakyatan

Jakarta, Maret.id — Pemkot Surabaya berhasil mengamankan aset lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, dengan nilai Rp124,06 miliar. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan lahan tersebut akan segera dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan UMKM dan fasilitas publik.

Penyerahan Sertipikat Hak Pakai terjadi pada Selasa, 8 September 2026, menandai kembalinya lahan tersebut setelah sempat diklaim oleh pihak lain. “Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan,” kata Eri.

Pengamanan aset dilakukan dengan bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Lahan ini mencakup beberapa fasilitas publik penting, termasuk Taman Hutan Raya Jeruk dan Puskesmas Lakarsantri.

Eri mengungkapkan bahwa pemanfaatan aset bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan sosial di Surabaya. Ia menambahkan, “Aset yang sudah diserahkan kepada kami tentunya akan dimaksimalkan kegunaannya, seperti membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.”

Pemkot Surabaya juga merencanakan pengembangan fasilitas Puskesmas Lakarsantri setelah status kepemilikan lahan tersebut diusut tuntas. Eri menyampaikan bahwa pemulihan aset di Jeruk bukanlah langkah terakhir. Ia bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan melanjutkan inventarisasi terhadap aset strategis lain yang masih berstatus bermasalah.

Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kolaborasi antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur telah menghasilkan penyelamatan yang signifikan. “Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital,” ujar Abdul Qohar.

Ia menjelaskan, proses penyelamatan dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi untuk mempercepat pemulihan aset. “Melalui instrumen bantuan hukum non litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan,” kata Abdul Qohar.

Dia juga menegaskan bahwa penyerahan sertipikat bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari pemulihan hak atas fasilitas publik. “Pemulihan aset ini tidak hanya sebatas nilai tanah tetapi jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menyoroti pentingnya penerbitan Sertipikat Hak Pakai. “Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertifikat ini. Aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Naim.

Naim mengapresiasi pendampingan Kejati Jatim dalam proses penyelesaian aset. Ia berjanji penertiban aset Pemkot Surabaya akan terus dilanjutkan. “Masih banyak aset yang perlu mendapatkan perhatian agar tidak dikuasai pihak lain atau mengalami sengketa,” tambahnya.

Naim berharap sinergi antara BPN, Pemkot Surabaya, dan Kejati Jatim terus diperkuat. Hal ini demi memastikan kepastian hukum pada aset negara dan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button