MK Denny Indrayana Cs: Tak Ada Alasan Menolak Gugatan

Jakarta, Maret.id — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengunjungi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 September 2026.
Kedatangan Indrayana bertujuan untuk mengajukan gugatan sengketa terkait Pilpres 2024.
Ia mempertanyakan syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam pencalonannya.
“Denny Indrayana ternyata tidak main-main,” ujar Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting.
Menurutnya, masalah ijazah SMA atau sederajat Gibran bukan sekadar sayembara.
“Karena tidak ada peserta, tidak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Denny Indrayana bergerak ke MK untuk melakukan gugatan,” sambung Erizal.
Indrayana menyerahkan nota gugatan seluas 64 halaman, melibatkan 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum.
Ia sebelumnya telah menyebutkan jumlah nominal sayembara ijazah tersebut mencapai Rp10,2 miliar.
“Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya,” tegas Erizal.
Erizal menekankan bahwa kunci dari gugatan ini adalah pada legal standing dan apakah MK memiliki kewenangan untuk menyidangkannya.
“Ini semua akan diuraikan oleh 12 orang pemohon itu sendiri,” imbuhnya.





