Wiwin Sumrambah Dorong Akses Layanan Sertifikasi Halal UMKM DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, menekankan pentingnya penguatan penyebaran informasi dan pendampingan dalam sertifikasi halal. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, lebih memahami dan mengakses proses tersebut dengan mudah.
Wiwin menjelaskan bahwa untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal di Jawa Timur, diperlukan lebih dari sekadar perbaikan proses sertifikasi. Pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai pentingnya sertifikasi halal, prosedur pengurusannya, serta akses layanan yang tersedia.
“Capaian sertifikasi halal di Jawa Timur masih perlu kita tingkatkan. Oleh karena itu, yang harus diperkuat bukan hanya proses sertifikasinya, tetapi juga penyebaran informasi kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal,” tegas Wiwin, Jumat (11/9/2026).
Ia menilai bahwa informasi yang mudah diakses akan membantu pelaku usaha melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif. Sertifikasi halal, menurutnya, berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Wiwin menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara lebih luas. Hal ini diperlukan untuk menjangkau pelaku UMKM yang selama ini kurang mendapatkan informasi mengenai sertifikasi halal.
“Kemudahan informasi juga harus berjalan beriringan dengan kemudahan akses layanan. Pelaku usaha harus mengetahui tahapan yang harus ditempuh sehingga tidak menganggap proses sertifikasi sebagai sesuatu yang rumit,” ungkapnya.
Dari perspektif konsumen, keberadaan sertifikasi halal memberikan kepastian dalam memilih produk. Label halal dianggap memberikan rasa aman dan nyaman, sambil memperkuat kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha.
“Ini bukan hanya soal memenuhi ketentuan. Label halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen,” ujar Wiwin.
Di sisi lain, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga produk pelaku usaha memiliki daya saing dan peluang pasar yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa meningkatnya kepercayaan konsumen akan berdampak positif pada aktivitas perdagangan.
“Dengan produk yang memiliki kepastian halal, pelaku usaha berpotensi lebih mudah memperoleh kepercayaan pasar. Ini membuka peluang untuk peningkatan transaksi dan pendapatan,” imbuh Wiwin.
Ia berpendapat bahwa penguatan sertifikasi halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem UMKM di Jawa Timur. Pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk meningkatkan jumlah produk tersertifikasi, tetapi juga untuk memastikan pelaku usaha memperoleh pengetahuan dan pendampingan yang memadai.
“Ketika konsumen semakin percaya, transaksi meningkat, dan pada akhirnya memberikan dampak terhadap pendapatan pedagang serta keberlangsungan usaha UMKM di Jawa Timur,” pungkasnya.





